Berikut cara dan panduan vaksin meningitis dan polio untuk umroh yang berlaku bagi jamaah dari Indonesia 👇
🧬 1. Jenis Vaksin yang Wajib untuk Umroh
Untuk keberangkatan umroh, pemerintah Arab Saudi mewajibkan dua jenis vaksin utama:
- Vaksin Meningitis (Meningococcal ACWY) → WAJIB bagi semua jamaah umroh/haji.
- Vaksin Polio (bOPV/IPV) → WAJIB untuk jamaah dari negara dengan risiko penularan polio, termasuk Indonesia.
🏥 2. Tempat Vaksinasi
Vaksin bisa dilakukan di:
- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) terdekat.
(Biasanya di bandara atau pelabuhan besar, misalnya KKP Surakarta, KKP Semarang, KKP Soekarno-Hatta, dsb.) - Rumah Sakit atau Klinik yang bekerja sama dengan Kemenkes.
- Klinik perjalanan internasional (Travel Clinic) yang terakreditasi.
📋 3. Prosedur dan Syarat Vaksinasi
- Bawa dokumen berikut:
- KTP dan fotokopi
- Paspor asli dan fotokopi
- Bukti pendaftaran umroh atau surat dari biro perjalanan (optional, tapi disarankan)
- Registrasi di KKP atau Klinik
- Isi formulir pendaftaran vaksin.
- Tunggu giliran untuk pemeriksaan awal (tensi, suhu, kondisi kesehatan umum).
- Penyuntikan Vaksin:
- Vaksin meningitis: satu kali suntik (bertahan 2 tahun).
- Vaksin polio: tetes (bOPV) atau suntik (IPV), sesuai ketersediaan.
- Mendapatkan Buku Kuning (International Certificate of Vaccination or Prophylaxis – ICVP):
- Setelah vaksin, Anda akan diberi buku kuning sebagai bukti resmi vaksinasi internasional.
- Buku ini wajib dibawa saat keberangkatan dan ditunjukkan di bandara Saudi.
💰 4. Biaya Vaksin
Kisaran harga (dapat berbeda tergantung lokasi):
- Vaksin meningitis ACWY: Rp 300.000 – Rp 450.000
- Vaksin polio: Rp 80.000 – Rp 150.000
- Buku kuning (ICVP): biasanya sudah termasuk biaya vaksin
🕒 5. Waktu Vaksinasi
- Sebaiknya dilakukan 10–14 hari sebelum keberangkatan,
agar antibodi terbentuk optimal dan dokumen siap.
💡 Tips:
- Pastikan nama di buku kuning sama persis dengan paspor.
- Simpan buku kuning dengan baik — masa berlaku vaksin meningitis 2 tahun, polio 1 tahun.
- Tanyakan ke biro travel (misalnya Alhijaz Indowisata) jika mereka menyediakan layanan vaksinasi kolektif bagi jamaah.
